Panduan Untuk Mahasiswa Baru NCU

Kami mengucapkan selamat pada teman-teman yang telah diterima di NCU. Taiwan menunggu kalian :D!

Artikel ini akan membahas persiapan sebelum berangkat ke Taiwan, meliputi persiapan dokumen-dokumen yang diperlukan dan persiapan lainnya.

Visa

Setelah Anda menerima Letter of Acceptance, Anda perlu mempersiapkan passpor yang masih berlaku (passpor hijau) dan visa. Berikut ini akan dijelaskan alur pembuatan Visa.

Apa saja yang perlu disiapkan untuk membuat VISA di Taiwan?

  1. Passport
  2. Fotokopi passport halaman depan dan belakang (yang berisi nama dan biodata kita)
  3. Kartu keluarga dan fotokopinya
  4. Ijazah dan transkrip nilai asli
  5. Fotokopi ijazah dan transkrip nilai (Bahasa inggris) yang sudah dilegalisir.
  6. Form medical check up yang sudah ditunjuk oleh TETO, dan disahkan oleh notaris

Form medical check up dapat didownload dari link berikut:

http://www.roc-taiwan.org/public/Data/231516445471.doc

Daftar rumah sakit : http://www.roc-taiwan.org/public/Data/2122716212871.doc

  1. Letter of Acceptance asli dan fotokopi
  2. Letter of scholarship asli dan fotokopi. Jika pada letter of scholarship resmi dari universitas menunjukkan bahwa kita mendapat beasiswa lebih dari 4000NTD per bulan, maka kita tidak perlu menunjukkan fotokopi rekening tabungan.
  3. Pemerintah Taiwan mengharuskan kita memiliki asuransi. Asuransi ini dapat diurus setelah Anda sampai di Taiwan. Jika Anda sebelumnya sudah memiliki asuransi yang mencangkup layanan keluar negeri, maka disiapkan saja fotokopi yang sudah dilegalisir oleh notaris.
  4. Biaya yang diperlukan bisa mengacu pada TETO (biaya tercantum berlaku saat 24 Februari 2014 dan mungkin berubah).

 

Alur proses legalisir ijazah dan transkrip nilai

Ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisir adalah ijazah dan transkrip nilai dalam Bahasa Inggris/Mandarin. Biasanya ijazah dan transkrip nilai versi Bahasa Inggris ini sudah disediakan oleh universitas. Namun jika universitas tidak menyediakan terjemahan ijazah dan transkrip dalam Bahasa Inggris, maka Anda harus menerjemahkannya melalui penerjemah tersumpah dan dilegalisir oleh notaris. Proses legalisir ijazah dan transkrip nilai meliputi legalisir ke Kemenkumham, Kemenlu, dan TETO.

  1. Legalisir di KEMENKUMHAM

Ijazah dan transkrip nilai harus dilegalisir terlebih dulu di kemenkumham. Legalisir dilakukan di gedung direktorat jendral Administrasi Hukum Umum (AHU), Kuningan. Posisi gedung AHU berada di belakang kompleks gedung Kemenkumham. Jam pelayanan adalah jam 09:00-14:30.

Berkas-berkas yang diperlukan untuk legalisir adalah sebagai berikut:

  • Ijazah asli, ijazah berbahasa inggris yang sudah dilegalisir universitas, dan fotokopinya. Jika tidak disediakan universitas, maka dibutuhkan yang sudah disahkan notaris.
  • Transkrip nilai asli, transkrip nilai dalam bahasa inggris yang sudah dilegalisir universitas, dan fotokopinya. Jika tidak disediakan universitas, maka dibutuhkan yang sudah disahkan notaris.
  • Fotokopi KTP
  • Materai sejumlah dokumen yang akan dilegalisir. Jika hanya ijazah dan transkrip, maka membutuhkan 2 materai.
  • Map berwarna kuning.
  • Uang administrasi 25.000 rupiah (per dokumen) + 5.000 rupiah (hanya satu kali, bukan per dokumen)

Tahapan pembuatannya sebagai berikut:

  • Terlebih dahulu ambil antrian melalui satpam yang berjaga di meja depan pintu masuk. Katakan mau melegalisir dokumen untuk ke Taiwan.
  • Setelah nomor antrian dipanggil, serahkan semua dokumen. Nanti kita akan diberikan slip untuk melakukan pembayaran melalui loket BNI yang berada di sisi loket legalisir.
  • Tuliskan form pembayaran mengikuti prosedur yang disediakan, dan lakukan pembayaran di loket (tidak ada nomor antrian).
  • Kembalikan slip pembayaran ke loket legalisir, dan simpan slip pengambilan legalisirnya. Kita akan diminta kembali lusa (jika mengajukannya senin, hari rabu sudah bisa diambil).
  • Datang lagi lusa untuk mengambil antrian di satpam, kemudian menunggu giliran untuk mendapatkan legalisir.
  1. Legalisir di Kemenlu
  • Datang ke gedung pelayanan administrasi umum. Berjalan masuk dari halte Menlu menyusuri jalan hingga melewati Gedung Pancasila di dalam komplek Menlu.
  • Datang ke loket 4 (paling ujung kanan) dan serahkan semua dokumennya. Tidak ada antrian, jadi langsung saja apabila tidak ada orang yang mengajukan legalisir juga. Apabila dokumen kita belum dilegalisir Menkumham, permintaan kita akan ditolak.
  • Lakukan pembayaran langsung di loket yang sama. Biayanya 10.000 rupiah per dokumen tanpa biaya administrasi lain.
  • Anda akan diminta datang kembali lusa untuk mengambil legalisir dan diberikan slip pengambilan.
  • Pengambilan legalisir dilakukan langsung di loket yang sama dengan menyerahkan slip pengambilan.
  1. Legalisir di TETO

Lokasi TETO berada di Gedung Artha Graha Lt. 17, SCBD Sudirman. Untuk mencapai tempat ini bisa menggunakan busway rute Blok M-Kota dan turun di halte Polda Metro, kemudian berjalan ke arah SCBD menuju gd. Arta Graha. Pelayanan pembuatan dimulai pukul 08.30-11.30. Pintu masuk menuju TETO melalui pintu belakang. Yang harus dilegalisir TETO adalah:

  • Legalisir (universitas, menkumham, menlu) ijazah berbahasa inggris.
  • Legalisir (universitas, menkumham, menlu) transkrip nilai berbahasa inggris.
  • Form medical check-up yang disediakan TETO (bukan dari rumah sakit) yang sudah disahkan notaris.

Persyaratan lainnya yang harus dibawa:

  • Ijazah asli.
  • Transkrip nilai asli.
  • Paspor asli dan fotokopi bagian depan dan belakangnya (biodata).
  • LoA (jika LoA asli belum dikirim dari universitas, dapat menyertakan print dari LoA yang dikirim lewat email)
  • Fotokopi legalisir ijazah berbahasa inggris (sudah dilegalisir universitas, menkumham, dan menlu).
  • Fotokopi legalisir transkrip nilai berbahasa inggris (sudah dilegalisir universitas, menkumham, dan menlu).
  • Biaya legalisir adalah Rp 165.000 rupiah per dokumen.

Note : Jam penyerahan dokumen yang akan dilegalisir : 08.30 – 11.30

Jam pengambilan dokumen : 13.30 – 16.00.

Pembuatan VISA:

Informasi pembuatan visa dapat dilihat di link berikut :

http://www.roc-taiwan.org/ID/ct.asp?xItem=352484&ctNode=9324&mp=292

Visa Taiwan juga diurus di TETO. Bagi yang ingin melanjutkan kuliah, visa yang dipilih adalah visa resident atau visa tinggal. Untuk visa resident hanya ada jenis visa single entry, karena setelah masuk ke Taiwan akan kita akan membuat ARC (Alient Resident Card, semacam KTP bagi foreigner), jika kita keluar dari Taiwan dan masuk lagi ke Taiwan menggunakan ARC tersebut.

Cara pembuatannya:

  • Ambil antrian dengan menyebutkan mau membuat visa umum. Tunggu antrian di loket A/B (visa umum).
  • Serahkan semua dokumen yang diperlukan (lihat bagian pertama artikel ini)
  • Jika tidak ada masalah, kita akan diberikan slip pembayaran.
  • Bayar biaya visa tinggal di loket kasir. Biayanya 726.000 rupiah (terhitung 24 Februari 2014).
  • Kembalikan slip pembayaran ke loket visa untuk mendapatkan nomor pengambilan.
  • Lama pembuatan visa adalah 3 hari kerja. Apabila ingin lebih cepat, bisa meminta layanan ekspress dengan biaya tambahan sebesar 50% dari harga normal.
  • Pengambilan visa hanya bisa dilakukan pada jam 13.30-16.00 pada loket A/B.

 

3 thoughts on “Panduan Untuk Mahasiswa Baru NCU

  1. Assalamu’alaikum wrwb.

    saya sudah mendownload panduan untuk mahasiswa barunya,
    alhamdulillah, sangat jelas, dan lengkap, tapi masih ada 1 pertanyaan tersisa,
    dan ketika saya coba buka webnya, sudah tidak aktif :D,
    saya coba email, hasilnya not delivered,

    boleh saya minta alamat barunya?
    terimakasih

    Wassalamu’alaikum wrwb

  2. mhn maaf sebelumnya, email balasan dari admin tertulis donotreply@wordpress.com,
    saya jadi bingung mau balas ke mana emailnya?
    mohon info email dari ppi-ncu yang bisa saya kontak,
    saya merasa tidak nyaman juga klo pertanyaan tsb saya posting di halaman ini 🙂
    terimakasih

Leave a comment